Rusidy Falah Zakianto, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email:rusidyfalahz@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang penertiban yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten terhadap kafe berkaraoke yang tidak memiliki izin pendirian, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 6 tahun 2012 tentang kepariwisataan. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh kafe berkaraoke untuk mendirikan usahanya yaitu memiliki IMB, HO, rekomendasi dari Dinas Pariwisata, SPPL, TDUP.Namun pada faktanya masih ada kafe berkaraoke yang berdiri di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini juga membahas hambatan-hambatan Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten dalam melakukan penertiban, dan upaya yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten dalam mengatasi hambatan dalam melakukan penertiban izin pendirian kafe berkaraoke di Kabupaten Tulungagung. Kata Kunci: penertiban, izin pendirian, kafe berkaraoke
Copyrights © 2016