Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif pada pemilu 2024 sangat diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan teori peran Soerjono Soekanto yang mencakup dimensi kedudukan, hak, kewajiban, perilaku peran, harapan sosial, norma dan aturan, serta dampak pelaksanaan peran. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara, sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur telah melaksanakan pengawasan partisipatif melalui sosialisasi berbasis segmentasi pemilih, pembentukan kampung pengawasan partisipatif, dan desa anti politik uang. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena rendahnya kesadaran politik, ketakutan pelaporan, dan kompleksitas pelanggaran pemilu. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kebijakan pengawasan partisipatif yang berkelanjutan, sistematis, dan berbasis karakteristik sosial masyarakat.
Copyrights © 2026