Peningkatan polusi udara di kawasan perkotaan Indonesia menimbulkan urgensi penguatan tanggung jawab negara terhadap hak atas udara bersih sebagai bagian dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum negara dalam pengendalian pencemaran udara berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst serta membandingkannya dengan kasus Urgenda Foundation v. State of the Netherlands (2019) dalam perspektif Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, menggunakan teori State Responsibility untuk menilai kewajiban hukum negara dalam perlindungan hak atas udara bersih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan di Indonesia menegaskan tanggung jawab negara secara yuridis atas kelalaian pengendalian pencemaran udara, akan tetapi implementasinya masih lemah karena keterbatasan mekanisme pengawasan dan koordinasi antarlembaga. Perbandingan dengan Belanda memperlihatkan bahwa sistem hukum yang kuat dan preskriptif dapat mendorong akuntabilitas negara secara efektif dalam konteks perubahan iklim dan keadilan lingkungan. Temuan ini menegaskan pentingnya reformasi hukum lingkungan nasional agar lebih sinkron dengan agenda SDGs dan prinsip good environmental governance.
Copyrights © 2026