Abstract Indonesia is a country which most of its population live in agriculture, either as owners of agricultural land, sharecroppers, and farm laborers. Article 10 of Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian Principles, requiring the owner of the farm to work or actively work on their own farm. But in reality there are still many people, who own agricultural land by absentee in District Paguyaman Boalemo Regency. In practice the regulations on the prohibition of land in Absentee ownership can not be implemented effectively, so this study aims to determine the causes of the farmland ownership by the people living outside the District Paguyaman, Boalemo Regency and form of legal liability by Land Office of Boalemo Regency in addressing the Absentee agricultural land ownership on its certificate issuance . This study uses Juridical Sociological method, using primary data and secondary data to be analyzed using qualitative analysis technique. The results showed the factors underlying the occurrence of Absentee land ownership including the lack of legal awareness of the public, law enforcement officers factor, infrastructure factor and economic factors. To perform its responsibilities, Land Office has made efforts to overcome the Absentee land ownership in Boalemo Regency by curbing administrative and legal counseling. Furthermore, to prevent Absentee land ownership there should be coordination between the Land Office and the relevant authorities, such as the Village Head and PPAT / Temporary PPAT ( Head of District ). In addition, the existing provisions of the Absentee land ownership prohibtion still need to be revised to conform to the development and the needs of today's society . Key words:Â Â Â Â Â absentee land ownership, land office responsibility Abstrak Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian (Agraris), baik sebagai pemilik tanah pertanian, petani penggarap maupun buruh tani. Pasal 10 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif tanah pertaniannya. Namun dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah Absentee belum bisa diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadinya pemilikan tanah pertanian oleh orang yang berdomisili di luar Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo dan bentuk pertanggungjawaban hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dalam mengatasi terjadinya pemilikan tanah pertanian secara Absentee atas sertifikat yang diterbitkannya. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah Absentee adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor aparat penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana dan faktor ekonomi. Untuk melakukan tanggung jawabnya Kantor Pertanahan telah melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah Absentee di Kabupaten Boalemo yaitu dengan melakukan penertiban administrasi dan penyuluhan hukum. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah Absentee perlu diadakan kordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi yang terkait yaitu Kepala Desa dan PPAT/ PPAT Sementara (Camat) Selain itu ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah Absentee yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kata kunci: Â Â pemilikan tanah secara absentee, tanggung jawab kantor pertanahan
Copyrights © 2016