Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

UPAYA PENANGANAN KREDIT BERMASALAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TELAH DIALIHKAN OLEH DEBITUR TANPA PERSETUJUAN KREDITUR

Muhammad Rechardian Ainunnajib Azzamzami (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2016

Abstract

Muhammad Rechardian Ainunnajib Azzamzami 125010100111167 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak: penelitian ini bertujuan untuk: 1) untuk mengetahui, mengidentifikasi, mendekskripsikan upaya–upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dalam penanganan kredit bermasalah dengan jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur tanpa persetujuan kreditur dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala apa yang terjadi dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (Empirical Legal Research),  dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan di PT. Wahana Ottomitra Multiartha kantor cabang Malang. Pada penelitian ini menggunakan data primer menggunakan teknik wawancara dengan sumber data  kredit pada. Selain menggunaan data primer, peneliti menggunakan data sekunder berupa  perjanjian kredit, Perjanjian pengikatan jaminan dan laporan kasus kredit bermasalah yang penulis peroleh serta berbagai literatur, hasil penelitian dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan.  Analisis data yang digunakan adalah dekskriptif kualitatif yaitu menganalisa berbagai teori-teori hukum maupun hukum positif yang ada dalam kajian pustaka serta dikaitkan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, sehingga dari hasil analisa tersebut dapat ditarik kesimpulan yang meliputi keseleruhan hasil pembahasan. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa upaya penganganan yang dilakukan oleh PT. WOM terkait kredit bermasalah dengan jaminan fidusia yang telah dialihkan oleh debitur tanpa persetujuan kreditur terbagi menjadi 4 (empat) upaya, yaitu: Visiting, target operasi nomor polisi, pelaporan kepada kepolisian, melanjutkan kasus tersebut sampai ke persidangan dimana keempat upaya tersebut dilakukan secara berjenjang. Terdapat kendala dalam menanganni masalah ini, yaitu: tidak semua pegawai memiliki pengetahuan yang cukup dalam penyelesaian kasus, anggaran dana untuk visiting terbilang kecil bila dibandingkan dengan tugas yang harus dilaksanakan, jumlah pegawai yang tidak memadai untuk menangani kasus-kasus yang ada, anggaran dana untuk melakukan upaya pelaporan kepada polisi cukup besar, tidak semua pegawai mampu bersaksi atau mewakili perusahaan, kendala eksternal meliputi debitur tidak ada atau sulit ditemui, debitur dapat ditemui namun memiliki karakter tertentu yang mempersulit kreditur, kemungkinan terjadinya pengeroyokan atau penganiayaan pada saat penarikan objek jaminan di wilayah tertentu, objek jaminan sulit di identifikasi, dilaporkan kepolisian atas tuduhan perampasan, dan dibutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kata Kunci: Fidusia, Kredit Bermasalah, Kendaraan

Copyrights © 2016