Rajendra Sinang Tidar SandiputraDr. Istislam, S.H, M.Hum, Dr. Moh. Fadli, S.H, M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : jendra.sts@hotmail.com  Abstrak  Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan, upaya dan hambatan oleh pemerintah dan lembaga bhakti alam sendang biru dalam mengupayakan pantai tiga warna sebagai kawasan konservasi yang edukatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu untuk melihat hukum berlaku untuk melindungi upaya untuk melegalkan atau menyesuaikan upaya pembentukan suatu kawasan konservasi yang dikelola oleh lembaga masyarakat. Suatu kebijakan untuk melindungi sumberdaya alam dan ekosistemnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya untuk menjadikan suatu tempat wisata sebagai kawasan konservasi merupakan hal patut dilakukan mengingat banyak sekali tujuan wisata alam tetapi tidak melakukan konsep ekowisata yang edukatif. Oleh karenanya, wisata alam yang dijadikan sebagai kawasan konservasi ini merupakan suatu aksi baru untuk ikut serta dalam upaya pelestarian sumberdaya alam dan ekosistemnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. Kata kunci : kebijakan, pantai tiga warna, kawasan konservasi
Copyrights © 2016