Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Angkutan Udara Terkait Penjualan Tiket Tanpa Rute

Sakti Prabu Wicaksono (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2016

Abstract

(Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 7 U.U.P.K Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 140-149 U.U.Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Dan Putusan Pengadilan Negeri No. 441/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst)   Sakti Prabu WicaksonoSentot P. Sigito, SH.MH., Yenni Eta W, SH.MHum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: sakti.prabu8@gmail.com ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Angkutan Udara, serta untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha penerbangan yang merugikan konsumen atas perbuatan melawan hukum yang belum diatur didalam perundang-undangan. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum premier, sekunder,dan tersier diperoleh penulis dan akan dianalisis dengan teknikanalisi interpretasi hukum, yaitu interpretasi teleologis atau sosiologis dan analogi, yang menganggap bahwa tindak penjualan tiket tanpa rute yang dilakukan oleh pelaku usaha penerbangan adalah sebagai perbuatan melawan hukum, yang mana UUPK dan Undang-undang penerbangan tidak mengatur atas sanksi dan tanggung jawab seorang pelaku usaha yang menjual tiket tanpa rute tersebut. Sehingga seorang hakim harus dapat menemukan hukum untuk memutus perkara dalam hal gugatan kerugian konsumen atas tindak penjualan tiket tanpa rute yang dilakukan oleh pelaku usaha penerbangan. Kata Kunci : Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Ganti Rugi, Perbuatan Melawan Hukum Perlindungan Konsumen.

Copyrights © 2016