Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

TANGGUNG JAWAB PIHAK DEBITUR PADA PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DILAKUKAN DI HADAPAN NOTARIS (Studi di Kantor Notaris Paulus Oliver Yoesoef S.H.)

Ancilla Permatasari Kanawi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2016

Abstract

Abstraksi   Ancilla Permatasari KanawiProf. Dr. Suhariningsih SH., SU, Yenny Eta Widyanti SH., MH . Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: cillaishi07@gmail.com   Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab antara pihak debitur dan kreditur pada pembatalan perjanjian sewa menyewa dalam suatu perjanjian dan apa akibibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dapat disimpulkan, bahwa dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan. Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata yang menyebutkan syarat agar suatuperjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harustimbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakankepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syaratsyarattersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebutmelanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUHPerdata. Dalam pelaksanaanya, suatu perjanjian tidak akan mencapai tujuannya jika tidak terdapat pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri. Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh para pihak agar tercapai apa yang menjadi tujuan bersama. Pada pelaksanaan perjanjian, para pihak harus melaksanakan apa yang telah diperjanjikan atau apa yang telah menjadi kewajibannya dalam perjanjian tersebut. Kewajiban inilah yang disebut sebagai prestasi, sedangkan jika salah satu pihak atau bahkan kedua pihak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya maka hal itu disebut sebagai wanprestasi. Kata kunci: tanggung jawab debitur, pembatalan perjanjian sewa

Copyrights © 2016