Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

ANALISIS YURIDIS PENCIPTA TERKAIT DENGAN MEMPERTAHANKAN HAK EKONOMI DAN HAK MORAL (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor. 08/HAKI. HAK CIPTA/2015/PN.Niaga.SBY dan Putusan Mahkamah Agung No. 305 K/Pdt.Sus-HKI/2014)

Herzie Riza Fahmi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2016

Abstract

Herzie Riza fahmi, Sentot P. Sugito, S.H., Mhum, Yenny Eta Widyanti,S.H., Mhum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : herzierizafahmi@gmail.com ABSTRAK Dalam aturan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki  Hak Ekonomi dan Hak Moral  sebagai hak eksklusif yang diberikan atas hasil Ciptaannya.  Dari analisis penulis, diketahui bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam mempertahankan Hak ekonomi lebih kuat daripada dalam hal mempertahankan Hak Moral. Dalam mempertahankan Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta oleh Undang-Undang diberikan perjanjian khusus berupa Perjanjian Lisensi ketika melakukan pengalihan atas Ciptaannya. Bahwa Selain adanya Lisensi, Pencipta dalam mempertahankan Hak Ekonomi dikuatkan dengan adanya Pasal 17 ayat (1) UUHC sebagai pencerminan asas zaaksgevolg yang memudahkan dalam proses pembuktian menurut Pasal 1865 KUHPerdata. Namun, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam mempertahankan Hak Moral memiliki kedudukan hukum  yang lemah. Hal ini dikarenakan dalam aturan UUHC tidak dijelaskan mengenai perjanjian khusus layaknya Lisensi pada Hak Moral. Bahwa selain tidak adanya perjanjian khusus yang diberikan pada Hak Moral tidak diberikan pula asas hukum seperti halnya Hak Ekonomi yang memiliki asas hukum yakni  zaaksgevolg. Dengan tidak adaya asas ini pada Hak Moral akan menyulitkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam proses pembuktian. Kata Kunci : Hak Ekonomi, Hak Moral, Pencipta, Ciptaan.

Copyrights © 2016