Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

PEMBANGUNAN WISATA AIR HANGAT BRUMBUNG KABUPATEN LAMONGAN (Studi Implementasi Pasal 11 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan)

Ahmad Syauqi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2016

Abstract

Ahmad Syauqi Dr. Muh. Fadli, S.H., M.Hum., Haru Permadi, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : syauqi_syuahada@yahoo.com Abstrak Kabupaten Lamongan ditetapkan sebagai salah satu Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Jawa Timur oleh Pemerintah Jawa Timur. Salah satu destinasi wisata yang berada di wilayah utara Kabupaten Lamongan yakni Wisata Air Hangat Brumbung, terletak di Dusun Tepanas Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Wisata Air Hangat Brumbung merupakan satu – satunya destinasi wisata di Kabupaten Lamongan yang memiliki potensi sumber air hangat alami. Pembangunan Wisata Air Hangat Brumbung dilakukan oleh Pemerintah Desa Kranji dengan membangun prasarana dan sarana wisata meliputi akses jalan menuju tempat wisata serta membangun fasilitas pendukung seperti toilet, tempat ibadah, tempat peristirahatan dan kolam pemandian air hangat. Pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas tersebut belum maksimal dan memiliki banyak kekurangan. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan beserta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lamongan mendukung pembangungan Wisata Air Hangat Brumbung dengan melaksanakan kajian penelitian dan pengembangan Kepariwisataan. Kata Kunci :Pembangunan, Kepariwisataan, Undang-Undang, Implementasi.

Copyrights © 2016