Yuni Dwi Habsari, Dr. Tunggul Anshari S.N., SH. M.Hum, M. Dahlan, SH. MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: yunidhabsari@gmail.com  Abstrak Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bentuk penetapan daerah otonom baru sebagai pengejawantahan dari bentuk negara Kesatuan dan konsekuensi dari prinsip negara hukum yang dianut Indonesia. Bentuk penetapan daerah otonom dengan Undang-Undang telah digunakan sebelum ada sistem pembangunan hukum nasional, bahkan sejak awal negara Indonesia berdiri. Praktik pembentukan daerah otonom yang awalnya bukan merupakan hasil sebuah usulan atau permohonan melainkan hasil penataan daerah dari Pemerintah. Kini telah menjadi sebuah permalahan baru yang dapat mengganggu keberadaan RUU Prolegnas. Karena undang-undang pembentukan daerah otonom termasuk RUU Non-Prolegnas dalam sistem pembangunan hukum nasional yang dapat menyita fokus tugas legislasi DPR atau dengan kata lain dapat mengganggu kinerja DPR di bidang legislasi untuk melakukan pembahasan RUU Pembentukan Daerah Otonom dibandingkan RUU Prolegnas Prioritas. Untuk mengetahui Ratio Legis bentuk penetapannya maka perlu diketahui sejarah hukum pembentukan daerah otonom melalui Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah dan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan menggunakan metode pendekatan Undang-Undang dan pendekatan sejarah maka penelitian Yuridis Normatif ini akan menemukan Ratio Legis dari Pembentukan Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.  Keywords: Ratio Legis, undang-undang, pembentukan daerah otonom
Copyrights © 2016