Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II

PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Studi Di Desa Putukrejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk)

Rahendrata Cahya Pradhana (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2016

Abstract

Rahendrata Cahya Pradhana, Lutfi Effendi S.H, M.Hum., Agus Yulianto S.H, M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : rahendrata@gmail.com ABSTRAK Konsepsi negara hukum untuk mencapai negara kesejahteraan secara implisit terkandung didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terutama bab XIV tentang kesejahteraan sosial dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 tercermin tujuan dari negara Indonesia, yaitu “Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Ketentuan tersebut membawa dampak yang sangat besar terhadap kegiatan pemeritah dalam melaksanakan tujuan nasional. Dampak tersebut adalah kewenangan administrasi negara dalam penyelenggaraan pemeritahan dan pembangunan nasional yang mempunyai konsekuensi terlibatnya administrasi negara kedalam semua aspek kehidupan bermasyarakat. Dalam Pemerintahan penataan aparatur Pemerintah juga harus memperoleh perhatian guna menyikapi sebuah modernisasi tersebut untuk perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu persoalan mendasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa adalah cara membangun atau menciptakan mekanisme pemerintahan yang dapat mengemban misinya dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara berkeadilan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut, pemerintah harus melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat, dan memberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Dengan berjalannya pemerintahan yang baik khususnya pemerintahan desa tentu saja Pemerintah harus bersikap transparan terhadap rencana-rencana belanja desa yang sudah di atur pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.   Kata Kunci : Pemerintahan Desa, Keuangan Desa,Pengelolaan Keuangan Desa.

Copyrights © 2016