Labib Muttaqin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: labib_osh@yahoo.com Fakultas Syariah UIN Mulana Malik Ibrahim Malang Email: labib_osh@yahoo.com  Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi oleh dihapusnya hak opsi waris dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Dari latar belakang tersebut, penelitian ini mencoba untuk menganalisis penghapusan hak opsi waris dalam UU No.3 Tahun 2006 ditinjau dari teori otoritarianisme Khaled Abou El-Fadl, sehingga secara teoritik dapat diketahui apakah penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 masuk dalam kategori otoriter atau tidak. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 telah terjatuh kepada sikap otoritarianisme, hal ini bisa dilihat dari empat indikator; Pertama, penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan tindakan mengunci teks dan mengurung kehendak tuhan atau kehendak teks, dalam sebuah penetapan makna, dan kemudian menyajikan penetapan tersebut sebagai sesuatu yang pasti, absolute, dan menentukan. Kedua, penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan tindakan yang melampaui otoritas atau kekuasaan yang dimandatkan sedemikian rupa sehingga menyelewengkan atau mengambil alih kekuasaan dari pemberi mandat. Ketiga, penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan tindakan yang menggunakan simbolisme dari komunitas interpretasi hukum tertentu untuk mendukung argumentasinya. Keempat, penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan pengabaian terhadap realitas ontologis Tuhan dan pengambilalihan kehendak Tuhan sehingga ia secara efektif kemudian mengacu kepada dirinya sendiri. Kata Kunci: Penghapusan Hak Opsi Waris, UU Peradilan Agama, Teori Otoritarianisme, Khaled Abou El-Fadl.
Copyrights © 2016