Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkanpencegahan, perlindungan, dan penyelamatan bangsa Indonesia daripenyalahgunaan narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medisdan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Badan Narkotika Nasionaljuga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota seperti yang ada diKota Surakarta untuk mencapai tujuan pencegahan dan pemberantasanpenyalahgunaan narkotika, mengingat penyalahgunaan narkotika menjadipersoalan tersendiri bagi Kota Surakarta yang menduduki peringkat kedua dalamkasus gelap narkotika di Jawa Tengah. Permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimana pengaturan rehabilitasi medis terhadap pelaku penyalahgunaannarkotika di BNN Kota Surakarta dan bagaimana penerapan rehabilitasi medisterhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di BNN Kota Surakarta. Metodepenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dimana data sekundersebagai data awalnya yang kemudian dilanjut dengan data primer di lapangan.Berdasarkan hasil penelitian, penerapan rehabilitasi medis di BNN Kota Surakartasudah berjalan baik sesuai dengan pengaturan rehabilitasi medis yang mengacupada UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan penerapan rehabilitasi medis di BNNKota Surakarta tersedia klinik ngudi waras yang hanya menangani rehabilitasimedis rawat jalan.
Copyrights © 2024