Noora Yulida Devani, Prof. Masruchin Ruba’I S.H.,M.S, Dr. Yuliati S.H.,LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: devani.noora@yahoo.com ABSTRAK Skripsi ini berjudul Batasan Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial Facebook Dan Twitter. Latar belakang penulisan skripsi ini diawali dengan banyaknya kasus mengenai pencemaran nama baik terutama pada jejaring sosial Facebook dan Twitter. Namun batasan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik masih sangat kabur. Mengingat sudah banyak terjadi kasus pencemaran nama baik. Masalah yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai batasan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran nama baik pada jejaring social facebiik dan twitter Dalam penulisan skripsi ini lebih ditekankan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) yang lebih spesifik dalam perumusannya dan Pasal 310, 315 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka, kemudian seluruh data yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut disajikan secara deskriptif. Kata kunci: Perbuatan, Pencemaran Nama Baik dan Jejaring sosial.
Copyrights © 2016