Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis upaya perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi dalam perjanjian jual beli di Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan serta sejauh mana peraturan perundang-undangan memberikan kepastian dan keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap sejumlah putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan mengenai wanprestasi dan ganti rugi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta peraturan terkait lainnya, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya adalah ketimpangan posisi tawar antara para pihak, kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum oleh para pihak, serta proses penyelesaian sengketa yang lamban. Hal ini menyebabkan perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum melalui pengembangan regulasi yang lebih spesifik dan peningkatan efektivitas lembaga penyelesaian sengketa. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan perlindungan hukum yang efektif bagi korban wanprestasi guna menciptakan rasa keadilan serta kepastian hukum dalam praktik perjanjian jual beli di Indonesia.
Copyrights © 2025