Atika Sari, Rachmi Sulistyarini, SH. MH, Santi Riskawati, SH. MKn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : atikasri.221193@gmail.com Abstrak Hukum acara perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum perdata materil sebagai pedoman dalam beracara. Dalam hukum acara perdata terdapat acara pembuktian, macam-macam alat bukti yaitu alat bukti tertulis, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, alat bukti sumpah. Dalam tahapan pemeriksaan saksi di dalam pasal 144 (1) HIR telah dijelaskan bahwa dalam pemeriksaan saksi itu dilakukan secara satu persatu namun dalam kenyataannya di Pengadilan Agama Jember khususnya dalam perkara perceraian tidak melakukan pemeriksaan saksi sesuai dengan hukum acara perdata tersebut dikarenakan beberapa alasan diantaranya karena volume perkara yang banyak, efisiensi waktu, perkara verstek dan untuk persangkaan hakim. Dan juga Pengadilan Agama adalah salah satu badan penegak hukum yang seharusnya mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat bukan malah sebaliknya. Ketika penegak hukum tidak mematuhi aturan yang telah ada maka hukum akan menjadi fleksibel di hadapan masyarakat. Kata kunci : implementasi pasal 144 HIR, pemeriksaan saksi, perceraian
Copyrights © 2016