Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum,September 2016

IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (4) UNDANG-UNDANG 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN MENGENAI KESAMAAN HAK ANGGOTA KOPERASI (Studi di Koperasi Kosayu Malang)

Feisal Maulana (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2016

Abstract

Feisal Maulana, Herman Suryokumoro dan Amelia Sri Kusuma Dewi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: feisalmaulanaa@gmail.com ABSTRAK: Pada penelitian ini membahas mengenai klasifikasi anggota koperasi kredit kosayu yang membedakan hak-hak anggota koperasi berdasarkan pada golongan anggotanya, hal tersebut mengakibatkan pembatasan hak terhadap anggota luar biasa yang tidak dapat berperan di dalam perangkat organisasi koperasi seperti mempunyai suara untuk dipilih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas dalam rapat anggota. Di dalam pasal 19 ayat (4) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, setiap anggota di dalam koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi, serta hak anggota koperasi dalam pasal 20 ayat (2) huruf b adalah memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti bertujuan untuk mempelajari dan menganalisa apakah implementasi pasal 19 ayat (4) UU 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di dalam klasifikasi anggota yang diterapkan koperasi kosayu dapat dibenarkan. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa implementasi pasal 19 ayat (4) UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dalam klasifikasi anggota koperasi yang diterapkan koperasi kosayu dapat dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan kesamaan hak anggota koperasi disini tidak dapat diterapkan secara penuh, koperasi kosayu melakukan improvisasi guna mengembangkan usaha, tetapi tidak bertentangan sepenuhnya dengan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.   Kata Kunci: Implementasi, Anggota Koperasi, Kesamaan Hak.

Copyrights © 2016