Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I

PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS FOLKLORE KESENIAN RAKYAT BANTENGAN DI KABUPATEN MALANG (PELAKSANAAN PASAL 38 (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)

Fadjar Ramdhani Setyawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) perlindungan hukum hak cipta atas folklor kesenian rakyat bantengan dilaksanakan oleh masyarakat pelestarinya di Malang Raya, 2) hambatan-hambatan apakah yang dihadapi masyarakat pelestari dalam upaya perlindungan hukum hak cipta atas folklore kesenian rakyat bantengan, 3) upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian secara Hukum Empiris dengan pendekatan secara yuridis sosiologis yaitu mengidentifikasi Perlindungan Hukum Hak Cipta Kesenian Rakyat Bantengan terkait pelaksanaan Pasal 38(1) UU no. 26 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pengumpulan data menggunakan data primer dengan teknik pengambilannya wawancara kepada pelaku kesenian dan data sekunder menggunakan teknik content analysis serta studi dokumen dan kajian pustaka. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa: 1)  Kesenian Bantengan telah termuat dalam dokumen WIPO Nomor TK/IC/18/5 Prov tahun 2011 tentang suatu pengetahuan yang dapat disebut sebagai Pengetahuan Tradisional dan ekspresi Budaya Tradisional sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak seperti pembagian hasil; 2) hambatan yuridis yang timbul dititik beratkan karena kurang jelasnya pembeda serta belum diaturnya sebuah lembaga yang menentukan suatu ciptaan dapat disebut ekpresi budaya tradisional serta tata aturan yang baik serta kurangnya pemahaman masyarakat akan eksistensi pasal 38 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan adalah; 1) perlindungan aktif, melalui Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2007 dan 2) perlindungan pasif  yaitu suatu pengaturan khusus mengenai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional itu sendiri. Kata Kunci: Bantengan, Perlingungan Hukum, folklore, Hak Cipta

Copyrights © 2016