Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM KREDIT USAHA ATAS SITA EKSEKUSI HAK GUNA BANGUNAN (HGB) YANG PENCAIRANNYA DIBERIKAN OLEH BANK KEPADA PIHAK KETIGA (Studi Kasus Sita Eksekusi HGB di PT. Bank Mega Cabang Manado)

Jason Alexannie Fralando Sinjal (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2016

Abstract

Abstract Writing this article is based on research that aims to analyze, assess, and identify about why customers are not protected in confiscation execution of building rights (HGB) disbursement by banks to third parties and describes how the forms of legal protection to clients in business loans on confiscation HGB execution disbursement by banks to third parties, research method used in this research is the empirical legal research with empirical juridical approach. The issuer of credit to the debtor must not associate credit default only to the debtor because external risk could also lead to the default. In this case, debtor might not in be in capacity to pay debt installments to the creditor, and from this situation, the term “default” came from. Collateral was an element of credit to ensure that the issuance would be granted. If other elements supported the conviction about the capacity of debtor for debt settlement, then the collateral might take form as commodities, projects or collecting rights that could be financed by the related credit. Credit issued by the bank to the debtor customer was arranged based on trust and caution. These considerations were taken into account because credit always brought a risk, the default was possible (when debt was not paid and installments were stopped), the duty was not fulfilled, the deadline was passed, and provisions in credit agreement were not conducted. In this case, bank suffered from the loss. Key words: legal protection, collateral seizure, default Abstrak Penulisan artikel ini didasarkan pada penelitian yang bertujuan untuk menganalisis, mengkaji, dan mengidentifikasi mengenai mengapa nasabah tidak terlindungi dalam sita eksekusi hak guna bangunan (HGB) yang pencairannya diberikan oleh bank kepada pihak ketiga dan mendeskripsikan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah dalam kredit usaha atas sita eksekusi hgb yang pencairannya diberikan oleh bank kepada pihak ketiga, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Pelaksanaan pemberian kredit yang dilakukan oleh debitur tidak semuanya merupakan kesalahan dari pada debitur saja, melainkan ada juga penyebab dari luar yang menyebabkan terjadinya kredit macet sehingga pihak debitur tidak mempu memenuhi kewajibannya mengangsur hutangnya kepada pihak kreditur sehingga menyebabkan terjadinya yang namanya kredit macet. Mengingat bahwa agunan menjadi salah satu unsur jaminan pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembangkan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitur didasarkan atas kepercayaan dan harus dilakukan dengan hati-hatikarena kredit yang diberikan selalu mengandung risiko, juga ada permasalahan wanprestasi (keadaan tidak terbayarnya hutang dan keadaan berhenti membayar), tidak melaksanakan kewajiban, melanggar batas waktu atau tidak melaksanakan ketentuan yang ada di dalam perjanjian kredit, bila ini terjadi bank akan mengalami kerugian. Permasalahan yang diuraikan diatas terjadi di kota Bitung Sulawesi Utara, yang mana pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya mengangsur pembayaran utang sebagai nasabah dalam perjanjian kredit renovasi tempat usaha di bank mega cabang manado, yang mengakibatkan bank mega cabang manado akan mengeksekusi ruko dari debitur, akan tetapi ada penyebab yang menyebabkan terjadinya masalah kredit macet tersebut dikarenakan pihak kreditur dan pihak ketiga (kontraktor yang diminta sebagai pihak yang akan merenovasi ruko tempat usaha milik debitur) yang dianggap wanprestasi. Kata kunci: perlindungan hukum, sita jaminan, wanprestasi

Copyrights © 2016