Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016

TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS KEGIATAN SPACE TOURISM (WISATA RUANG ANGKASA) YANG DILAKUKAN OLEH PIHAKsSWASTA BERDASARKAN ARTICLE I DAN II SPACE TREATY 1967

Jalu Aji Arinto Bimo (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
12 Oct 2016

Abstract

Jalu Aji Arinto Bimo, Setyo Widagdo, NurdinFakultasHukum Universitas BrawijayaEmail: djaloe18@gmail.comAbstrakDalam kegiatan wisata ruang angkasa dalam hal eksplorasi ruang angkasa terhadap ruang angkasa dan benda-benda langit lainnya terdapat suatu regulasi yang pengaturannya masih belum diatur secara khusus dalam pengaturan Space Treaty 1967. Dimana dijelaskan dalam artikel I dan II undang-undang tersebut jika dalam wilayah ruang angkasa kegiatan eksplorasi harusnya membawa manfaat terhadap semua pihak di seluruh negara bukan hanya untuk pelaku kegiatan di ruang angkasa saja serta kegiatan tersebut tidak boleh ada kegiatan untuk melakukan okupasi atau menunjukkan kedaulatannya dengan cara apapun. Di lain pihak kegiatan yang dilakukan di ruang angkasa sebaiknya mengatasnamakan suatu negara tertentu bukan dari pihak swasta yang notabene bukanlah suatu badan yang dapat mewakili atau memiliki ststus sebagai subjek hukum di mata internasional Hal ini menyebabkan adanya sutau kekaburan dalam hal siapakah yang dapat bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta yang mana seharusnya kegiatan ekplorasi ruang angkasa hanya diperbolehkan untuk dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan yang bermanfaat bagi seluruh negara dan tidak boleh untuk memanfaatkannya uuntuk salah satu pihak saja. Sementara dalam kegiatan wisata ruang angkasa tersebut telah jelas menyalahi aturan yang sudah berlaku sebagaimana seharusnya kegiatan eksplorasi di ruang angkasa tidak untuk dikomersialisasikan melainkan hanya untuk kegiatan yang bermanfaat seperrti penelitian untuk bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Kata Kunci : Tanggungjawab, Wisata Ruang Angkasa, Space Treaty 1967

Copyrights © 2016