Dian Dwi Saputri, Dr. Yuliati, SH.,LLM., Setiawan Nurdayasakti SH., MH., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: diandsaputri@gmail.com  Abstrak Ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan oleh kelompok penganut agama mayoritas pada kelompok penganut agama minoritas di Indonesia menyebabkan diskriminasi hingga tindakan yang mengakibatkan terenggutnya hak asasi pada kelompok tersebut. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 memiliki implikasi yuridis bagi upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok penganut agama minoritas namun tidak berdampak secara langsung. Hal ini dikarenakan Surat edaran hanya mengikat instansi terkait. Surat Edaran ini memperkuat dan / atau memperjelas pengaturan mengenai perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok penganut agama minoritas yang telah ada sebelumnya. Maka menurut penulis substansi dari Surat Edaran Nomor SE/06/2015 perlu dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Diperlukan penjelasan panduan teknis dan arahan penaganan hate speech bagi fungsi reskrim serta pengawasan dari Kapolri dalam implementasi penangan ujaran kebencian. Bagi seluruh anggota Polri agar dapat secara bijaksana melakukan penangan terhadap ujaran kebencian yang timbul atas dasar agama, dan mengikatkan diri sepenuhnya pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Ujaran Kebencian, Kelompok Penganut Agama Minoritas, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Surat Edaran, Polri.
Copyrights © 2016