Hussein Ahmad 125010107111087 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: husseinahmad19@gmail.com  ABSTRAK Lingkungan hidup Teluk Benoa mengandung kekanyaan ekologis yang sangat melimpah. Kekayaan alam ini sudah sepatutnya dilindungi oleh pemerintah. Setelah diterbitkannya Perpres 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan Teluk Benoa terancam dengan diberikannya peluang reklamasi di perairan Teluk Benoa. Upaya reklamasi di Teluk Benoa berpotensi untuk merusak lingkungan hidup. Perubahan kebijakan hukum dalam mengatur tata ruang Teluk Benoa menyebabkan komitmen politik hukum perlindungan lingkungan hidup pemerintah dipertanyakan. Kajian yang cermat mengenai pengaturan di Teluk Benoa dapat melindungi Teluk Benoa dari ancaman kerusakan akibat Reklamasi. Kata Kunci: Reklamasi, Pengaturan, Tata Ruang, Perlindungan, Lingkungan Hidup.
Copyrights © 2016