Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum,September 2016

URGENSI PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XII/2014 BAGI PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI DAN KONSUMEN DI BIDANG TELEKOMUNIKASI

Arya Khresna Indartono (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2016

Abstract

Arya Khresna Indartono, Djumikasih, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Arya.khresna@gmail.com   Abstraksi   Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan judicial review berupa wewenang menyelidiki dan menilai apakah suatu peraturan perundang undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. PT. Kame Komunikasi Indonesia mengajukan judicial review atas pasal 124 UU 28/2009 tentang PDRD, yang dianggap bertentangan dengan pasal 28D dan 28F UUD 1945. Mereka merasa telah dirugikan atasa berlakunya pasal 124 UU 28/2009 tentang PDRD, atas berlakunya pasal tersebut perusahaan telekomunikasi harus membayar biaya retribusi yang sangat besar dan akibatnya tidak tercapainya biaya telekomunikasi yang murah dan terjangkau. Setelah putusan dikabulkan perusahaan telekomunikasi tidak mewujudkan biaya telekomunikasi yang murah dan terjangkau, bahkan tarif cenderung lebih mahal. Penulis melakukan analisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder lalu dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Hasil analisis menunjukann perlunya kepastian hukum atas rumusan penarikan retribusi menara telekomunikasi agar terciptanya biaya telekomunikasi yang murah dan terjangkau, serta harus adanya keterbukaan informasi antara pelaku usaha dalam hal ini perusahaan telekomunikasi, dengan konsumen perusahaan telekomunikasi agar konsumen tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan atas kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi dalam hal ini tarif telekomunikasi. Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, penetapan tarif telekomunikasi, konsumen perusahaan telekomunikasi.

Copyrights © 2016