Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016

ITIKAD TIDAK BAIK YANG MENYEBABKAN KERUGIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG ORITAS JASA KEUANGAN

Ardita Indah Lukitasari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2016

Abstract

Ardita Indah Lukitasari, Sentot P. Sigito,SH.,M.Hum, M.Zairul Alam,SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : arditalukita@gmail.com   ABSTRAK Itikad tidak baik memiliki definisi yang belum jelas. Banyak orang mendasarkan pengertian itikad tidak baik adalah lawan dari itikad baik, namun sebenarnya itikad tidak baik memiliki pengertian yang lebih dari itu. Itikad tidak baik ada karena adanya pelanggaran dari itikad baik. Berkaitan dengan pengertian itikad tidak baik, Otoritas jasa keuangan memiliki definisi tersendiri mengenai itikad tidak baik. Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan  perbuatan itikad tidak baik sama halnya dengan Perbuatan Melawan Hukum. Berbeda dengan putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang lebih condong perbuatan itikad tidak baik ke arah Wanprestasi. Walaupun memiliki definisi perbuata yang berbeda mengenai itikad tidak baik terkait pihak yang menyebabkan kerugian namun sebenarnya memiki definisi yang sama yaitu dilihat dari perbuatan yang diperbuat apakah melanggar itikad baik atau tidak. Cotoh kasus mengenai itikad tidak baik terkait pihak yang menyebabkan dari segi Otoritas Jasa Keuangan adalah kasus Bank Mega melawan PT. Elnusa yang teardapat dalam Putusa Mahkamah Agung Nomor: 1111K/PDT/2013. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Bank Mega telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan masuk dalam kategori itikad tidak baik menurut Otoritas Jasa Keuangan.   Kata kunci : Itikad tidak baik, Otoritas Jasa Keuangan, Yurisprudensi

Copyrights © 2016