Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum,September 2016

HUBUNGAN HUKUM DOSEN NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI

Nurus Saniyah (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2016

Abstract

Nurus Saniyah, Abdul Rachmad Budiono, Ratih Deviana Puru Hitaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: saniyahnurus@gmail.com Abstrak Skripsi ini membahas isu hukum kekaburan norma dalam hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN. Terdapat persamaan istilah perjanjian dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Guru dan Dosen. Persamaan istilah tersebut adalah sama-sama menggunakan istilah perjanjian kerja, namun hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kerja tersebut berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan dasar hukum yang dipakai berbeda, yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU Guru dan Dosen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tehnik analisis yang digunakan adalah interpretasi, yaitu interpretasi gramatikal. Hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN didasarkan pada perjanjian kontrak kerja. Hubungan hukum tersebut bukan hubungan kerja karena tidak memenuhi unsur perintah dalam perjanjian kerja. Hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN adalah hubungan hukum perdata menurut UU Guru dan Dosen didasarkan pada perjanjian kerja yang menerapkan prinsip kesetaraan dan kesejawatan. Lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui non litigasi berupa musyawarah mufakat antar pihak. Apabila dalam penyelesaian non litigasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi di lingkungan peradilan umum. Kata kunci: hubungan hukum, dosen non PNS, perguruan tinggi negeri, penyelesaian sengketa

Copyrights © 2016