Dhimas Gilang Riyadi, Lutfi Effendi, S.H., M.,Hum., Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dimaz_riadi@yahoo.com  Abstraksi Dalam Perbandingan Akibat Hukum Terhadap Konflik Norma Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dengan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kupang. Merupakan perbandingan akibat hukum yang ditimbulkan oleh konflik norma yang ada dalam peraturan Darah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengarur mengenai wilayah sempadan pantai yang berjarak 100 meter, sedangkan peraturan daerah Kota Kupang sendiri mengatur mengenai jarak wilayah sempadan pantai dengan jarak 15 meter dari bibir pantai, sehingga menyebabkan konflik norma dari kedua peraturan daerah tersebut. yang mana dari dasar pertimbangan yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang batas wilayah sempadan pantai. Sehingga dalam hal ini permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah Khususnya PROLEGDA harus lebih teliti mengenai pembahasan isi dan muatan RAPERDA yang diajukan di tiap-tiap daerah.  Kata Kunci: Perbandingan, Akibat Hukum, Konflik Norma, Sempadan Pantai.
Copyrights © 2016