Transaksi pemesanan furniture merupakan hal umum dalam bisnis mebel. Namun, dalam konteks Islam, ada pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan terutama dalam pembatalan transaksi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum Islam terhadap pembatalan transaksi pemesanan furniture. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data utama dikumpulkan melalui wawancara dengan dengan produsen dan konsumen furniture usaha mebel . Data skunder diperoleh dari jurnal, buku, hasil riset dan sejumlah besar literatur atau studi akdemik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya persangketaan pada transaksi furniture disebabkan oleh keterlambatan pembuatan barang oleh produsen hingga mengakibatkan kerugian waktu pada konsumen selanutnya pembatalan sepihak dilakukan oleh konsumen menyebabkan batalnya akad menimbulkan kerugian pada pihak produsen. Pembatalan ini disebabkan oleh keterlambatan pihak produsen menyiapkan barang produksi. Temuan lainnya menunjukkan bahwa pembatalan akad pada furniture usaha mebel dilakukan secara lisan. Hal ini tentunya akan merugikan kedua belah pihak. Karena yang berlaku selama ini pembayaran uang muka hanya dilakukan melalui selembar kwitansi atau dengan perjanjian bersifat atas kepercayaan saja.
Copyrights © 2024