Zakat merupakan rukun Islam keempat bagi umat Islam, dan merupakan salah satu kajian keuangan sosial dalam ekonomi Islam. Dalam Al-Quran kata 'zakat' disebutkan berulang kali, dan selalu diikuti dengan kata 'shalat'. Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki kewajiban tidak hanya sebatas shalat, tetapi juga zakat. Bahkan Allah Swt dengan tegas mengatakan bahwa kita akan menjadi muslim yang baik apakah kita telah memenuhi kewajiban kita seperti shalat dan zakat. Zakat terdiri dari dua kategori, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Ada banyak perdebatan tentang zakat fitrah dan zakat mal yang berkaitan dengan masalah hukum dan jumlahnya, zakat profesi ada dalam bagian itu. namun banyak perbedaan pendapat mengenai zakat profesi tersebut sehingga perlu dilakukan penelitian mengenai topik ini. Berdasarkan pembahasan dalam artikel ini, dapat disimpulkan bahwa zakat profesi adalah ciri khusus dari tujuan ayat “....kebaikan yang kamu usahakan...” (Al-Baqarah: 267) dan “Bersedekah kekayaan mereka....” (At-Taubah: 103). Secara garis besarnya QS. Al-Baqarah: 267 “...dan dari apa yang Kami turunkan untukmu dari bumi....”.
Copyrights © 2022