Terminal sebagai puast para angkutan umum dan para penumpang berkumpul menjadi sarana yang amat penting yang harus ada di masyarakat. Tiap tiap angkutan umum yang masuk ke dalam terminal pastilah dikenakan tarif msauk. Di Terminal Purabaya Surabaya telah ditetapkan tarif masuk untuk seluruh jenis angkutan umum. Aturan tersebut tercantum pada pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010. Namun, pada kenyataan di lapangan hal ini sangat berbeda. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan dari aturan terkait tarif masuk angkutan umum berbeda dengan aturan yang ada. Hal ini menunjukkan ketidakefektifan dari pelaksanaan aturan tersebut. Adapun kendala yang dialami oleh pihak pengelola Terminal Purabaya ialah susahnya menerapkan tarif yang saat ini, alokasi dana serta pro kontra dari masyarakat khususnya supir angkutan umum. Dengan adanya hambatan tersebut, pengelola terminal Purabaya Surabaya mengambil upaya dengan memperbaiki dan memaksimalkan fasilitas yang ada di terminal. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya fasilitas yang dirasa sangat modern. Hal ini dirasa cukup baik yakni dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, namun berbanding terbalik dengan nasib para supir angkutan umum yang tarif masuknya cukup tinggi. Â Â Kata Kunci: efektifitas
Copyrights © 2016