Transportasi Udara Adalah transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat umum sebagai sarana tranaportasi yang utama,cepat,dan mudah sehingga perlu adanya perlindungan hukum untuk menjamin keselamatan transportasi ini sehingga terciptanya kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara. Pengawasan Pemerintah Terhadap Pemberian Izin Terbang oleh  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam  prakteknya diwakili Otoritas Bandar Udara. Bentuk penegakan hukum terkait  peraturan  penerbangan  maka  pemerintah  membentuk  undang-undang  yang  baru  yaitu Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bentuk penegakan  hukum  ini  meliputi kegiatan pencegahan  berupa pengawasan izin penerbangan, pengelolaan manajemen  penerbangan  nasional, hingga pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan terkait penerbangan. Kata kunci: TransportasiUdara, Pengawasan Pemberian Izin Terbang, Penegakan Hukum Terkait Peraturan Penerbangan
Copyrights © 2016