Nur Hadiyati, Dr. Much. Ali Safa’at, SH., MH., M. Dahlan, SH., MHFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYAn.hadiyati@yahoo.co.idABSTRAKKota Batam adalah Kawasan Strategis Nasional yang berstatus sebagai daerahotonom berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pemerintahan Daerah. Pada awal tahun 2016 Pemerintah Pusatmenetapkan Kota Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Peneliti mengkajitentang pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus dan syarat yang harus dipenuhiKota Batam untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Penelitian inimerupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,konsep, dan komparatif, dengan menggunakan teknik analisis pengumpulan bahanhukum yang diolah dengan teknik logika deduksi. Sehingga disimpulkan bahwaberdasarkan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangundangan,Kota Batam termasuk dalam katagori layak secara bersyarat sebagaiKawasan Ekonomi Khusus.Kata Kunci : Batam, Kawasan Ekonomi Khusus, Pemerintahan Daerah
Copyrights © 2016