Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2016

PENERAPAN PAJAK HIBURAN BERDASARKAN PASAL 22 AYAT 2 HURUF J PERDA KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TERKAIT PAJAK HIBURAN (PERTANDINGAN OLAHRAGA FUTSAL)

Afrizal Suhadi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2016

Abstract

Afrizal Suhadi, Dr. Tunggul Anshari, SN, SH.,M.Hum , Lutfi Effendi, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : afrizalsuhadi@gmail.com   Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi  penerapan pajak hiburan berdasarkan pasal 22 ayat 2 huruf J Perda kota Malang nomor 2 tahun 2015. Metode analisis yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Analisis tersebut dapat dilakukan dengan cara melihat hukum dalam arti yang nyata, meneliti bagaimana penerapan pajak hiburan yaitu pasal 22 ayat 2 huruf J perda kota Malang, serta menganalisis permasalahan pajak yang dihadapi oleh obyek penelitian, agar kemudian dapat memeberikan alternatif dan saran dari pemecahan permasalahan yang dihadapi. Lokasi penelitian adalah Dinas Pendapatan Kota Malang. Jenis dan Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer dapat diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, pendapat dari ahli hukum dan studi internet. Teknik analisa data adalah deskriptif analisis. Dari penelitian ini dapat diketahui, bahwa penerapan pajak hiburan pasal 22 ayat 2 huruf J perda Kota Malang dapat dikatakan belum maksimal, hal ini dapat disebabkan oleh faktor penegak hukum, faktor komunikasi, serta faktor masyarakat, sehingga singkronisasi antar faktor tersebut belum dapat berjalan dengan baik. Selain itu, adanya hambatan intern dan ekstern juga dapat memengaruhi pelaksanaan dari hukum tersebut.   Kata kunci :     Pajak, Pajak Hiburan, Penerapan Pajak Hiburan

Copyrights © 2016