Transformasi digital pengelolaan lahan melalui sertifikat tanah elektronik merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi dan modernisasi sistem administrasi pertanahan nasional. Landasan hukum untuk hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Bidang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sertifikat elektronik terkait kepastian hukum menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan UU Pertanahan Tahun 1960 (UUPA) atau Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan didukung lebih lanjut oleh pengakuan dokumen elektronik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara normatif, sertifikat elektronik telah memenuhi aspek legalitas dan kejelasan hukum; namun, kepastian hukum substantif masih bergantung pada validasi data, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kesiapan kelembagaan. Di kota Medan, penerapan sertifikat elektronik berpotensi meningkatkan transparansi dan akurasi dalam administrasi tanah, namun masih memerlukan penguatan teknis dan kelembagaan untuk mencegah ketidakpastian hukum baru.
Copyrights © 2026