Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan
Vol 1 No 2 (2026)

IMPLEMENTASI SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DI KOTA MEDAN

Siti Nurul Hasanah (Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan, Indonesia)
Novia Farsya Rahmadani (Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan, Indonesia)
Reza Hanafi Lubis (Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
13 May 2026

Abstract

Transformasi digital pengelolaan lahan melalui sertifikat tanah elektronik merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi dan modernisasi sistem administrasi pertanahan nasional. Landasan hukum untuk hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Bidang Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sertifikat elektronik terkait kepastian hukum menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan UU Pertanahan Tahun 1960 (UUPA) atau Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan didukung lebih lanjut oleh pengakuan dokumen elektronik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara normatif, sertifikat elektronik telah memenuhi aspek legalitas dan kejelasan hukum; namun, kepastian hukum substantif masih bergantung pada validasi data, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kesiapan kelembagaan. Di kota Medan, penerapan sertifikat elektronik berpotensi meningkatkan transparansi dan akurasi dalam administrasi tanah, namun masih memerlukan penguatan teknis dan kelembagaan untuk mencegah ketidakpastian hukum baru.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jihuk

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan E-ISSN: 3124-419X (media online) diterbitkan oleh CV. Barokah Publsiher secara berkala 3 kali dalam setahun (Januari, Mei, September) . Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan ...