Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi di Kabupaten Lamongan sebagai wilayah dengan karakter religius yang kuat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Mandiri Lamongan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan perspektif fiqh. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-empiris melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LBH berperan dalam memberikan pendampingan litigasi dan non-litigasi, pengajuan perlindungan hukum, edukasi masyarakat, serta pemberdayaan korban. Peran tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 16 UU PKDRT serta prinsip fiqh tentang larangan berbuat zalim, keadilan (‘adl), dan muāsyarah bil ma‘rūf dalam relasi suami-istri. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan struktural, budaya patriarki, dan keterbatasan sumber daya kelembagaan.
Copyrights © 2026