Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2016

REKONSTRUKSI REGULASI MEKANISME PENGANGKATAN DAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN NEGARAWAN YANG BERINTEGRITAS

Rizaldy Zulfikar (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2016

Abstract

Rizaldy Zulfikar, Dr. Much.Ali Safa’at, SH.MH., Herlin Wijayati, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail : aldymilanisti@gmail.com ABSTRAK Sebagaimana layaknya lembaga peradilan, personil utama dari MK adalah hakim yang disebut sebagai hakim konstitusi. Hakim konstitusi inilah yang nantinya menjalankan tugas dan kewenangan MK, dengan cara memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara yang diajukan oleh para pihak. Untuk menentukan hakim konstitusi ini, prosesnya tidak dilakukan oleh satu lembaga, tetapi dilakukan oleh beberapa lembaga yang dapat mengusulkan orang yang dianggap tepat menjadi hakim MK. Mekanisme masa jabatan hakim konstitusi yang hanya lima tahun dalam satu periode dan hanya bisa kembali untuk satu kali masa jabatan itu yang menimbulkan perbedaan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Proses pemilihan hakim konstitusi harus mengedepankan kandidat yang memiliki jiwa kenegarawanan sehingga tidak terburu-buru memilih, matang dan selektif untuk demokrasi, penegakan hukum, serta kepercayaan publik. Mengenai masalah persyaratan ini, Pasal 24 ayat (5) UUD 1945 telah menentukan bahwa, Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dalam implementasinya, permasalahan yang terjadi pada pilihan sistem rekrutmen yang ideal untuk mencari calon hakim konstitusi sesuai dengan kriteria konstitusi. Kata kunci : Hakim Konstitusi, Negarawan, Integritas   ABSTRACT As in the  the judiciary, key personnel of the Court is the judge called a constitutional judge. Constitutional judge will carry out the duties and authorities of the Constitutional Court by examining, hearing and deciding cases put forward by the parties. To determine this constitutional judge, the process is not done only by one institution. Instead a number of institutions nominate people deemed appropriate as a judge of the Constitutional Court. The mechanism of tenure of judges constitution that only lasts for five years in one period and can only only be re-nominated for one more term was causing the different perception between the Constitutional Court and the Supreme Court. The process of selecting judges of the constitution must prioritize candidates who have a spirit of statesmanship so it has to selected carefully for the sake f democracy, law enforcement and public trust. On the issue of these requirements, Article 24 chapter (5) of the 1945 Constitution has determined that the constitutional judge must have integrity and a good personality,  is unjust and a statesman who masters the constitution and statecraft, and is not concurrently serving as a state official. In the implementation, problems occur in the recruitment system in a search for an ideal a candidate for a constitutional judge that is in line with the constitutional criteria. Key words : Constitutional judge, statesman, integrity

Copyrights © 2016