Penelitian ini dibuat untuk melihat bagaimana praktek akad Murabahah pada produk Cicil Emas di BSI KCP Jember Gajah Mada jika dilihat dari Hukum Ekonomi Syariah. Fokus utamanya adalah membahas tentang keterbukaan harga jual, keuntungan (margin) bank, dan kepastian adanya emas yang dicicil supaya tidak ada unsur riba. Data-data dalam jurnal ini didapat langsung dari hasil observasi di kantor dan wawancara dengan staf di bagian pawning. Hasilnya menunjukkan jika Cicil Emas di sini sudah sesuai dengan aturan syariah dan Fatwa DSN-MUI. Bank sudah sangat jujur dalam memberi tahu harga modal emas dan untungnya (margin) ke nasabah di awal. Selain itu, jika ada nasabah yang macet bayar, bank lebih milih menggunakan cara musyawarah terlebih dahulu dengan nasabah tersebut, jadi hak nasabah tetap aman dan tidak ada yang merasa dirugikan
Copyrights © 2025