Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2016

HAMBATAN DALAM PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) (Studi di Kantor Notaris Kota Kediri)

Gracia Maharani (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2016

Abstract

Gracia Maharani, Dr. Budi Santoso, S.H.,L.L.M Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: gracemaharani010@gmail.com   ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan mengenai hambatan dalam perubahan bentuk badan usaha CV menjadi PT di Kantor Notaris di Kota Kediri dan upaya Kantor Notaris di Kota Kediri dalam menangani hambatan perubahan bentuk badan usaha CV menjadi PT. Penulisan disini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini juga menggunakan teknis analisis data kualitatif, teknis analisis data tersebut penulis gunakan untuk mendeskripsikan data dan mengolah data primer maupun sekunder yang merupakan hasil dari penelitian lapangan yang penulis lakukan. Tahap terakhir terdapat kesimpulan dan memberikan solusi, bahwa dalam penelitian yang penulis lakukan di beberapa Kantor Notaris di Kota Kediri, mengenai perubahan bentuk badan usaha ini ditemukan perbedaan pelaksanaan atau prosedur perubahan badan usaha yang dijumpai di beberapa Kantor Notaris di Kota Kediri. Perubahan bentuk badan usaha ini memang diperbolehkan tetapi fakta yang terdapat di lapangan mengapa ditemukan perbedaan prosedur pelaksanaan yang dilakukan di setiap Kantor Notaris di Kota Kediri, sehingga hal tersebut yang menjadi permasalahan, hambatan apa yang terjadi sehingga muncul perbedaan pelaksanaan di setiap Kantor Notaris ini. Hambatan yang dimaksud adalah hambatan dari segi substansi atau tidak ada aturan hukum yang secara jelas mengatur mengenai perubahan bentuk badan usaha dari CV menjadi PT sehingga mengakibatkan perbedaan pelaksanaan.   Kata Kunci: Hambatan, Badan Usaha, Commanditaire Vennootschap, Perseroan Terbatas .

Copyrights © 2016