Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum,September 2016

PENYERANGAN ISRAEL TERHADAP WARGASIPIL DI RUMAH SAKIT AL-AHLI PALESTINA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KONFLIK BERSENJATA ISRAEL PALESTINA)

Iwan Saputro (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2016

Abstract

Iwan Saputro, Herman Suryokumoro, S.H, M.S., Ikaningtyas, S.H, LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : iwankreiis@gmail.com   Abstrak Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai penyerangan Israel terhadap warga sipil di Rumah Sakit Al-Ahli Palestina. Hal ini dilatarbelakangi oleh Hukum Humaniter yang sudah jelas mengatur mengenai tata cara dalam peperangan dan perlindungan penduduk sipil masih sering dilanggar pada setiap serangan-serangan Israel terhadap Palestina sehingga menyebabkan kejahatan kemanusian yang berat.. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serangan yang dilakukan oleh Israel dapat dibenarkan atau tidak oleh Hukum Humaniter Internasional dan upaya apa yang dapat dilakkan peserta perang dalam konflik bersenjata.         Kata Kunci : Penyerangan, Warga Sipil, Rumah Sakit, Hukum Humaniter Internasional, Konflik Bersenjata Israel dan Palestina.                               Abstrack In this thesis , the authors discuss the Israel aggression against civilians in the Al - Ahli Hospital Palestine. This is motivated by the obvious humanitarian law governing the procedures of war and the protection of civilians still often violated in any Israeli attacks against Palestinians , causing severe crimes against humanity . This paper uses normative juridical methods and approach used is the approach legislation and case approach and analysis used is descriptive analysis. The purpose of this study is to investigate the attacks carried out by Israel can be justified or not by international humanitarian law and any attempt to dilakkan participants of war in armed conflict .       Keywords : Aggression, Civilians , Hospital , International Humanitarian Law , Armed Conflict Israel and Palestine

Copyrights © 2016