Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan berperan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, permasalahan muncul ketika seorang Notaris diduga melakukan tindak pidana jabatan dalam pelaksanaan tugas kenotarisan, khususnya apabila tindakan tersebut dikaitkan dengan akta yang dibuatnya. Penahanan dan proses pidana terhadap Notaris berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan publik dan profesionalisme jabatan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap Notaris yang diduga melakukan tindak pidana jabatan serta bentuk perlindungan profesi Notaris melalui peran Majelis Kehormatan Notaris, dengan fokus kajian pada Putusan Nomor 123/PID/2023/PT MND. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan judicial case study, yang mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta praktik penegakan hukum yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perbuatan Notaris dapat memenuhi unsur tindak pidana secara formil, namun apabila berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai pelanggaran jabatan, maka Notaris tidak dapat dijatuhi pidana. Penjatuhan pidana terhadap Notaris yang hanya didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tanpa mempertimbangkan ketentuan khusus mengenai tata cara pembuatan akta autentik menunjukkan adanya kesalahan dalam menafsirkan kedudukan Notaris dan akta Notaris sebagai alat bukti dalam hukum perdata. Oleh karena itu, mekanisme perlindungan hukum melalui Majelis Kehormatan Notaris, khususnya terkait pemberian persetujuan pemeriksaan dan pengambilan dokumen Notaris, menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi Notaris.
Copyrights © 2026