Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan Sebagai Lembaga Terpusat dalam memberikan kepastian Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sesuai Undang¬ Undang Nomor 24 Tahun 2011

Rangga Pradhito Hadi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2016

Abstract

Rangga Pradito Hadi, Agus Yulianto SH. MH., Shinta Hadiyantina, SH. MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ranggaph@yahoo.co.id ABSTRAK Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang lebih dikenal dengan nama BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakn program jaminan sosial (pasal 1 UU BPJS). Dasar dikeluarkan UU ini sebagai transformasi yakni perubahan bentuk BUMN yang menyelenggarakan program jaminan sosial yang semula terdapat 4 persero untuk jaminan sosial menjadi satu (1) lembaga yang dikenal BPJS. Transformasi ini dengan sendirinya merubah pengalihan program, peserta, aset dan liabilitas, hak dan kewajiban peserta dan penyelenggara dari beberapa lembaga sebelumnya menjadi satu lembaga BPJS. Karakteristik perubahan tidak hanya itu saja namun mencakup pendirian, ruang lingkup kerja, dan kewenangan badan yang selanjutnya diikuti dengan perubahan struktur organisasi, prosedur kerja dan budaya organisasi. Dari beberapa penjabaran mengenai badan penyelenggaraan jaminan sosial yang berdasar dikeluarkannya UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) banyak hal yang perlu dikaji terkait perubahan – perubahan serta perbandingan pada saat sebelum maupun sesuadah dikeluarkannya Undang – Undang tersebut diatas, baik dalam hal esensi bentuk perlindungan dan pelayanan dari negara kepada masyarakatnya dalam hal pemberian jaminan sosial berupa kesehatan dan ketenagakerjaan, maupun dalam pelaksanaannya secara teknis Kata Kunci : UU no 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)  

Copyrights © 2016