Mentari Aprilia Indrayanti, Abdul Madjid, SH., MHum, Faizin Sulistio, SH., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : mentari.aprilia@yahoo.com  ABSTRAK  Dalam penulisan skripsi ini dibahas mengenai persepsi dan tindakan kepolisian dalam memberikan hak utama pengguna jalan dan pengawalan kepada peserta konvoi motor besar. Latar belakang dalam penelitian ini adalah adanya kegiatan konvoi yang dilakukan oleh komunitas Harley Davidson, yang mendapatkan hak utama pengguna jalan dan pengawalan oleh petugas kepolisian. Pada satu sisi, dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan menyatakan bahwa salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Bab Penjelasan atas pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu†adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan bom, kendaraan penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan penanganan huru-hara, dan kendaraan penanganan bencana alam. Persepsi kepolisian dalam memaknai frasa “kepentingan tertentu†dalam memberikan hak utama pengguna jalan dan pengawalan pada peserta konvoi motor besar tidak selaras dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Bab Penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana persepsi kepolisian tersebut memiliki arti lebih luas. Perbedaan persepsi ini dipengaruhi oleh faktor pengalaman serta frasa “menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesiaâ€. Tindakan kepolisian dalam memberikan hak utama pengguna jalan dan pengawalan kepada peserta konvoi motor besar merupakan suatu bentuk diskresi kepolisian dan pelayanan masyarakat yang diberikan oleh instansi kepolisian. Diskresi kepolisian dalam hal ini telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan pelayanan masyarakat yang diberikan oleh kepolisian tersebut telah selaras dengan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Kata kunci : Lalu lintas, Konvoi, Pengawalan, Diskresi, Kepolisian
Copyrights © 2016