Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dilaksanakan di Apotek X Farma pada tanggal 16 Maret–02 Mei 2026 dengan tujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, serta profesionalisme calon apoteker dalam pelayanan kefarmasian. Kegiatan ini juga bertujuan mengevaluasi penerapan sistem perencanaan, pengadaan, dan prosedur penerimaan obat guna menjamin ketersediaan obat sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian. Metode pelaksanaan dilakukan melalui observasi, partisipasi aktif, dan praktik langsung di bawah bimbingan Apoteker Penanggung Jawab. Selain itu, pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi SOP, pencatatan stok obat, serta wawancara dengan tenaga kefarmasian terkait. Kegiatan PKPA difokuskan pada tiga tahap utama, yaitu perencanaan, pengadaan, dan penerimaan obat. Perencanaan obat dilakukan menggunakan metode kombinasi defecta dan template order untuk menyesuaikan kebutuhan stok dengan tingkat penggunaan obat. Pengadaan obat dilakukan melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) berizin dengan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, prosedur penerimaan obat meliputi pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, mutu, tanggal kedaluwarsa, serta nomor batch obat yang diterima. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sistem perencanaan, pengadaan, dan penerimaan obat di Apotek X Farma telah berjalan cukup terstruktur dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 sehingga mampu mendukung ketersediaan obat secara optimal. Kendala yang ditemukan meliputi pencatatan perencanaan yang masih sebagian manual sehingga berisiko menimbulkan ketidaktelitian, serta keterbatasan ketersediaan beberapa jenis obat dari pemasok. Secara keseluruhan, kegiatan PKPA memberikan pengalaman praktis yang bermanfaat dalam membentuk kompetensi, etika, dan tanggung jawab calon apoteker di dunia kerja profesional.
Copyrights © 2026