Penelitian ini menganalisis konstruksi hukum pendekatan analisis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan evaluasi standar pembuktiannya dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Sebagai negara hukum yang menganut Law as a Tool of Social Engineering, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. KPPU, sebagai lembaga independen, bertanggung jawab dalam penegakan hukum persaingan. Namun, perkembangan ekonomi digital menuntut KPPU untuk beralih dari pendekatan normatif semata menuju analisis berbasis ekonomi hukum (law and economics) dengan penekanan pada effect-based approach, yang memerlukan pembuktian dampak anti-kompetitif yang konkret. Permasalahan utama terletak pada inkonsistensi antara analisis KPPU dan standar pembuktian di pengadilan, seperti yang tercermin dalam Putusan No. 468/Pdt.P/2020/PN Jkt Sel. yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021. Rangkaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini mengindikasikan bahwa pembuktian KPPU seringkali tidak memenuhi kriteria rule of reason yang menuntut identifikasi pasar relevan, tingkat penguasaan pasar, foreclosure effect dan dampak nyata terhadap struktur persaingan. Kegagalan dalam aspek ini berisiko menghilangkan legitimasi yuridis penegakan hukum persaingan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi konstruksi hukum pendekatan analisis KPPU dalam kerangka standar pembuktian, serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis putusan, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan metodologi pembuktian dalam praktik hukum persaingan usaha nasional.
Copyrights © 2026