Anak dengan disabilitas memiliki kerentanan tinggi terhadap perundungan, baik dalam bentuk verbal, sosial, fisik, maupun digital. Pengalaman tersebut dapat menimbulkan learned helplessness, yaitu kondisi ketika korban merasa tidak berdaya, menerima stigma negatif, dan kehilangan keyakinan untuk mengubah keadaan. Artikel ini bertujuan mengeksplorasi mekanisme pembentukan resiliensi pada anak disabilitas korban perundungan melalui sintesis model PERMA dalam Psikologi Positif dan perspektif Indigenous Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur naratif dengan menelaah berbagai sumber ilmiah nasional dan internasional yang relevan mengenai perundungan, disabilitas, learned helplessness, resiliensi, kesejahteraan psikologis, serta nilai kearifan lokal. Hasil kajian menunjukkan bahwa resiliensi dapat dibangun melalui pendekatan menyeluruh yang mencakup dimensi kognitif, emosional, dan sosial. Pada dimensi kognitif, gaya atribusi pesimis perlu diputus melalui penguatan optimisme yang selaras dengan nilai tawakal, sehingga anak mampu melihat kegagalan sebagai pengalaman sementara dan tidak menentukan harga dirinya. Pada dimensi emosional, kebencian terhadap diri dapat ditransformasi menjadi penerimaan diri melalui nilai nrimo yang dimaknai sebagai kesadaran aktif untuk berdamai dengan kondisi diri tanpa menyerah pada keadaan. Pada dimensi sosial, isolasi korban dapat dikurangi melalui penguatan komunitas kolektif berbasis nilai guyub yang menekankan dukungan, keterhubungan, dan rasa memiliki. Sintesis antara pendekatan ilmiah modern dan kearifan lokal membuktikan bahwa pemulihan anak disabilitas korban perundungan memerlukan intervensi yang peka budaya, memberdayakan, dan berorientasi pada potensi unik individu. Artikel ini merekomendasikan pengembangan program intervensi di sekolah inklusi yang memadukan kesejahteraan psikologis, dukungan sosial, identitas budaya, partisipasi keluarga, pelatihan guru, dan lingkungan belajar aman agar anak mampu berkembang sebagai penyintas tangguh dalam kehidupan sekolah dan masyarakat inklusif.
Copyrights © 2026