Dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemerintah Indonesia melakukan reformasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi sistem dimana hal ini menjadi strategi krusial pemerintah guna meningkatkan kepatuhan pajak, Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan Coretax Administration System sebagai wujud kebijakan strategis dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat implementasi Coretax Administration System serta dampaknya terhadap kepatuhan pajak PPh Pasal 21 di Indonesia. dan secara komprehensif menganalisis tingkat implementasi Coretax Administration System serta dampaknya terhadap kepatuhan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia. Mengadopsi pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori, data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada 150 responden yang terdiri dari wajib pajak dan/atau pihak pemotong PPh 21 yang telah mengadopsi sistem Coretax. Teknik Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda yang didukung oleh perangkat lunak SPSS, diawali dengan uji validitas, reliabilitas, dan uji asumsi klasik untuk memastikan keandalan model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax berada pada tingkat yang baik dan secara signifikan memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak PPh 21. Kontribusi Coretax yang terukur menegaskan perannya yang substansial dalam meningkatkan kepatuhan baik secara formal maupun material. Temuan ini secara kuat mengindikasikan pentingnya penguatan dan pengembangan berkelanjutan sistem Coretax sebagai pilar fundamental dalam modernisasi administrasi perpajakan nasional Indonesia.
Copyrights © 2026