Justicia Religia
Vol 1 No 1 (2023): Justicia Religia : Jurnal Hukum Islam

KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG MASA ‘IDDAH DALAM PERPSPEKTIF MAQASHIDU SYARI’AH

Sanuji (Universitas Al-Khairiyah)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2023

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam ‘iddah diartikan sebagai tenggang waktu untuk menghilangkan bekas-bekas dari pernikahan dahulu. Masa ‘iddah bagi seorang janda diatur dalam pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum islam. Dengan diwajibkannya ‘iddah maka seorang perempuan yang ditinggal mati atau cerai oleh suaminya dapat diketahui kebebasan rahimnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya percampuran nasab. Ini merupakan salah satu hikmah adanya ‘iddah bagi perempuan yang berpisah dari suaminya, Surat Al-Baqarah ayat 228 Mengenai masa Iddah Sejalan Dengan Tujuan Maqashid Syari’ah yaitu memelihara keturunan. Masa‘iddah adalah untuk mengetahui terbebasnya rahim, sehingga tidak bersatu air mani dari dua laki-laki atau lebih yang telah menggauli wanita tersebut pada rahimnya. Sehingga nasab yang mungkin dilahirkan tidak menjadi kacau yang satu dengan yang lainnya. Untuk mendapatkan kemaslahatan dalam memelihara dan menjaga keturunan sejalan dengan prinsip hifd nasb (Menjaga Keturunan) dalam Maqashidu Syari’ah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jure

Publisher

Subject

Description

Justicia Religia is an Islamic Law Journal published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Al-Khairiyah. The journal features scholarly publications in the field of Islamic Law, encompassing classical and contemporary Islamic legal studies; comparative studies between ...