Seiring dengan perkembangan zaman dan situasi kondisi yang terus menerus berubah, pengaturan kewarisan yang telah diatur cukup tegas itu sedikit banyak mengalami problem bahkan dalam benturan-benturan sosial yang tidak dapat dihindarkan. Situasi-situasi dan perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat itu, mendorong banyak pemikir Islam kontemporer untuk kembali melakukan ijtihad dengan menggali nilai-nilai universal dan abadi yang ada dalam Al-Qu’an dan Hadis. Salah satu yang menjadi perdebatan pemikir mutaakhir perihal kewarisan ialah yang terkait dengan hak muslim menerima warisan dari non muslim. Dalam khazanah fiqh klasik disebutkan bahwa salah satu penyebab terputusnya hak waris seseorang ialah ketika orang tersebut dalam kondisi non muslim (kafir) dan atau dalam kondisi murtad. Perbedaan agama antara muwaris dan ahli waris ialah satu syarat terputusnya hak waris seseorang. Objek penelitian ini menggunakan studi komparatif yaitu membandingkan pendapat Imam Syafi’i dan Yusuf Al-Qaradhawi.
Copyrights © 2024