Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA NOMOR 1000/PDT.G/2011/PA.MLG TENTANG PEMBATALAN AKTA HIBAH

Ayu Tunjung Wulandari (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2017

Abstract

Abstract Inthis journalthe authordiscusses theproblem aboutconsideration of jugdein deciding the caseof cancellationdeed ofgrant. InArticle49of Law Number50 of 2009joLaw No.3 of 2006joLaw No.7 of 1989 onthe Religious Courtnotedthat thecaseof grantsisthe scope ofits jurisdiction. Butthecancellation ofthe deed ofgrantdecisionNo.1000 /Pdt.G/ 2011 /PA.Mlg, the judgedecidedthat the Religious Courtis notauthorized to decidethe caseof cancellationdeed ofgrant.This studyaims to identifyandanalyze theCase DecisionNo.1000 /Pdt.G/ 2011 /Pa.Mlg. This research is anormativelaw, usingthe statute approach. This studyusesthe type ofprimary legal materials, secondary, andtertiaryderivedfromthestudy of literature. The analysis techniqueuseddescriptivequalitativetechniques. The results of the study are Case Decision No. 1000 / Pdt.G / 2011 / PA.Mlg not accordance with the provisions of Article 49 of Law Number 50 of 2009 jo. Law No. 3 of 2006 jo. Law No. 7 of 1989 on Religious Courts. In this dispute Act No. 3 of 2006 is not retroactive while Grant Deed was made in 1999, because it is applicable to the Grant Deed is Law No. 7/1989, which requires the basis of Islamic law in the grant agreement. Thus, the grant in 1999 can’t  measured by Law No. 3 of 2006, but by Act No. 7 of 1989. Key words: judgeconsiderations, cancellation, grantdeed           Abstrak   Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas mengenai masalah pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pembatalan akta hibah. Dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo UU nomor 3 Tahun 2006 jo UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa perkara hibah merupakan ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama. Namun pada putusan pembatalan akta hibah Nomor 1000/Pdt.G/2011/PA.Mlg, Hakim memutuskan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang memutus perkara pembatalan akta hibah.Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Putusan Perkara Nomor 1000/Pdt.G/2011/Pa.Mlg tentang pembatalan akta hibah. Dengan demikian dapat diketahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan Hakim memutuskan perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Karena itu penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari proses studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif kualitiatif. Hasil penelitian adalah Putusan Perkara Nomor 1000/Pdt.G/2011/PA.Mlg tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang nomor 50 Tahun 2009 jo. Undang-undang nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam sengketa ini Undang-undang nomor 3 Tahun 2006 tidak berlaku surut sementara Akta Hibah dibuat pada Tahun 1999, karena itu yang berlaku terhadap Akta Hibah tersebut adalah Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989, yang mempersyaratkan dasar Hukum Islam dalam perjanjian hibah. Jadi, hibah tahun 1999 ini tidak bisa diukur dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2006, tetapi dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1989. Kata kunci: dasar pertimbangan Hakim, Pembatalan, Akta Hibah

Copyrights © 2017