Adhiraga Danurdara, Dr.Budi Santoso, SH.,LLM, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Adhiragad@gmail.com ABSTRAK Mediasi merupakan suatu penyelesaian sengketa di luar jalur persidangan yang membutuhkan peran serta pihak ketiga dalam hal ini mediator yang berfungsi sebagai pihak netral guna menyelesaikan sengketa. Menurut ketentuan Pasal 130 HIR, seorang hakim wajib untuk mengupayakan perdamaian (mediasi) pada awal persidangan. Tentu makna dari ketentuan tersebut memberikan syarat bahwa sebelum proses litigasi perkara perdata dimulai, maka diwajibkan untuk mendamaikan para pihak lewat jalur mediasi. Prinsip utama pelaksanaan mediasi ada pada iktikad baik para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Harus diperhatikan bahwa kedudukan mediator bukan sebagai pemutus perkara kedua belah pihak melainkan sebagai pihak yang netral guna memfasilitasi jalannya mediasi tersebut. Sifat dan hakekat perkara dalam mediasi ada pada para pihak, Apabila hasil dari mediasi menyatakan bahwa telah disepakati beberapa klausula perdamaian diantara para pihak, maka mediator akan melaporkan hasil kerjanya kepada majelis hakim yang kemudian dibuatkan akta perdamaian yang mempunyai kekuatan seperti putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata kunci: Efektivitas Perma no 1 tahun 2016, peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
Copyrights © 2016